Jumat, 06 April 2012

Pemilihan Guru Berprestasi, Perlukah?

Pagi sampai siang kemarin (5/4) seorang teman guru di SD tempat saya mengajar ditugaskan oleh kepala sekolah untuk mengikuti seleksi awal pemilihan guru berprestasi tingkat kecamatan Pamulang. Dia memang seorang guru yang selama ini cukup aktif dalam berbagai kegiatan ataupun rutinitas pembelajaran di sekolah kami. Maka tidak heran kalau ia ditunjuk untuk mewakili sekolah kami. Jujur, selama ini saya tidak begitu memahami tentang apa dan bagaimana pemilihan guru berprestasi itu dilaksanakan. Tapi, bagi saya acara ini cukup baik untuk dilaksanakan walaupun mungkin di sana sini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, setiap guru atau siapa pun yang berkecimpung di dunia pendidikan perlu ikut serta untuk memberikan kontribusi demi perbaikan pelaksanaan acara ini.

Sorenya, sepulang dari seleksi awal pemilihan guru berprestasi itu, teman saya itu sempat memberitahu bahwa untuk selanjutnya dalam tiga hari ke depan ia diminta untuk membuat "semacam" karya ilmiah. Ia minta pendapat saya tentang tema karya ilmiah yang diberikan oleh panitia yang terasa ganjil, lucu dan mungkin lebih tepat untuk disebut narsis abiiiiss... Apa sebab? Karena tema yang diberikan oleh panitia adalah -kurang lebih- "Mengapa Saya Layak Menjadi Guru Berprestasi?". Saya berpendapat kalau tema ini tidak pas untuk dijadikan acuan untuk membuat karya ilmiah. Ini sih bukan karya ilmiah tapi lebih tepat disebut karya kesombongan. Betapa tidak, dengan tema itu berarti kita disuruh untuk menilai diri sendiri, memperlihatkan kelebihan diri sehingga cenderung lebih subjektif. Padahal, apa yang kita kira baik buat diri kita belum tentu baik juga dalam pandangan orang lain. Menjadi guru berprestasi, menurut saya, harusnya dinilai oleh orang lain yang tahu tentang kita baik itu kepala sekolah ataupun teman sesama guru dan bukan diri sendiri. Saya lebih sreg kalau karya ilmiah dengan judul seperti itu ditiadakan saja, dan diganti dengan yang lebih cocok bisa berupa testimoni kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan teman-teman yang selama ini mengikuti perkembangan kinerjanya. Atau tema itu bisa diganti dengan tema yang tidak menyertakan kata Saya di dalamnya. Misalkan, kata "saya"-nya diganti dengan "seseorang" atau "seorang guru". Atau, saya lebih setuju lagi kalau calon guru berprestasi itu diminta untuk membuat karya ilmiah tentang kondisi carut marutnya dunia pendidikan kita dan bagaimana solusi penyelesaiannya? Atau, bagaimana ide-ide brilian dia untuk kemajuan dunia pendidikan di masa sekarang ataupun di masa yang akan datang yang penuh dengan tantangan.

Teringat tema itu, saya menjadi menerka-nerka dan bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang mengusulkan tema ini? Gambaran apa yang bisa saya tangkap dengan adanya tema ini? Saya jadi berpikir, apakah ini karena orang-orang dinas memang narsis, sombong ataukah memang tidak tahu masalah kependidikan atau mungkin karena cara berpikir beliau-beliau yang masih jadul? Entahlah. Mudah-mudahan perkiraan saya itu salah. Sampai di tema itu pembicaraan kami terhenti. Saya pastinya akan mengikuti informasi bagaimana proses pemilihan itu berlangsung nantinya.

Semua yang saya ceritakan di atas cukup membuat saya penasaran untuk mengetahui lebih jauh tentang pemilihan guru berprestasi ini. Saya kemudian membuka internet dan bertanya kepad mbah Google tentang hal ini. Saya cukup mendapat gambaran setelah saya mengunduh tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru Berprestasi tingkat SD dan SMP tahun 2011. Walaupun itu pedoman tahun lalu saya berasumsi kalau tahun ini pun tidak akan jauh dari pedoman yang sudah ada. Tentunya di sini tidak mungkin saya untuk menuliskan semuanya, untuk lebih lengkapnya Sahabat bisa lihat di dikdas.kemdiknas.go.id/content/pgb/smp/pedoman-pela-2-2-2.html  tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru Berprestasi tingkat SD dan SMP tahun 2011. Dari pedoman tersebut paling tidak saya tahu bahwa pemilihan guru berprestasi itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus”.

Guru berprestasi dapat menjadi guru model atau contoh bagi guru lainnya karena yang bersangkutan mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru lain sehingga berdampak positif terhadap peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.

Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional serta menghasilkan karya kreatif dan inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

Secara historis, pemilihan guru berprestasi merupakan pengembangan dari pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak tahun 1972 sampai dengan tahun 1997. Tahun 1998 sampai dengan 2001, pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya sampai tingkat provinsi. Mulai tahun 2002 istilah guru teladan diganti dengan guru berprestasi. Jadi, kedua istilah tersebut sebenarnya sama, namun predikat guru berprestasi lebih menonjolkan unsur prestasi secara profesional. Walaupun demikian, bukan berarti guru berprestasi lepas dari aspek keteladanan. (http://hafismuaddab.wordpress.com/2011/05/28/melongok-bilik-pemilihan-guru-berprestasi/ )

Pemilihan Guru Berprestasi dimaksudkan pemerintah untuk memberi dorongan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya (Depdiknas, 2009).

Banyak persyaratan yang disebutkan dalam pedoman itu. Saya hanya berharap mudah-mudahan pemilihan semacam ini bisa dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dengan niatan untuk mengembangkan dunia pendidikan ke arah yang lebih baik. Persyaratan yang ada dipenuhi dan bukan hanya sebatas formalitas. Guru yang nantinya menjadi juara harus yang benar-benar bisa menjadi teladan, panutan dan contoh yang baik bagi yang lainnya. Bukan cuma bagus buat dirinya tapi juga punya efek yang baik buat guru yang lainnya. Mari kita sadari bahwa pendidikan yang lebih baik bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau orang-orang dinas pendidikan saja akan tetapi juga menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus mengawalnya ke arah yang lebih baik. Insya Allah...

Wallahu a'lam...:)
M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar